JR Saragih menyatakan ijazahnya tidak mungkin palsu karena berulang kali melakukan legalisir, terutama dalam dua kali mengikuti pilkada di Kabupaten Simalungun.
Akhirnya, JR Saragih-Ance Silian Bisa menguikuti Pilgub Sumut 2018.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih-Ance Selian memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih-Ance Selian memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Hak Pak JR Mencalonkan diri tidak hilang, sehingga KPU Harus memperbaiki prosedur dan mekanisme yang salah
"Pemkab Simalungun harus menyediakan dan memberikan informasi yang benar. benar jumlahnya, akurat penyebabnya. Tidak boleh serta merta menyimpulkan telah terjadi Covid-19 jika record mediknya tidak lengkap dan soal record medik ini menjadi wilayah para dokter dibawah IDI," kata Hinca.